Kisah Perempuan Peru Bawa 1,2 Kg Kokain di Dalam Perutnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Perempuan warga negara Peru berinisial EAM (39), ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, setelah berusaha menyelundupkan sebanyak 1,2 kilogram narkoba jenis kokain.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari Polda Metro Jaya khususnya Ditresnarkoba Polda Metro dan dari Bea Cukai, khususnya rekan-rekan kami di Bandara Soetta membantu kami dalam rangka pengungkapan kasus ini dengan tersangka WNA Peru," ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis 20 September 2022.

Diselundupkan Dengan Cara Ditelan

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan berawal dari pihak Bea dan Cukai pada 11 Oktober 2022 melakukan pemeriksaan saat pelaku tiba di Bandara Soetta. 

Langsung dilakukan pengecekan barang hingga tubuh pelaku. Hal itu dilakukan lantaran ada yang mencurigakan darinya.

"Pengungkapan kasus di Bandara yaitu kasus kokain dimana diungkap pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Terminal Kedatangan Bandara Soetta ada seorang wanita dari Peru berinisial EAM diduga bawa narkotika kokain di dalam perutnya," kata Mukti menambahkan.

Ketika penggeledahan berlangsung, kecurigaan itu ternyata benar. Di dalam perut pelaku didapati beberapa kapsul, yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis kokain.

"13 Oktober keluar lah dari perut melalui buang air besar dengan total 1,2 kg. Jadi modusnya diminum, ditelan," katanya.

Rencananya Kokain Diedarkan di Jakarta

Mukti menambahkan, pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Ibu Kota. Namun, karena ditangkap kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. 

Atas perbuatanya, pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan diganjar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undanh Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

"Jadi motifnya adalah untuk menyebarkan dari Brazil dan Peru untuk dibawa ke Indonesia via Jakarta," kata Mukti lagi.