Nasib Kompol Kasranto usai Kegep Bantu Irjen Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutuskan untuk mencopot, Komisaris Polisi, Kasranto dari jabatan Kapolsek Kalibaru. Selain dicopot, dia juga diberi jabatan non-job serta ditempatkan di tempat khusus (patsus)

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Kompol Kasraton juga telah ditempatkan di tempat khusus terkait pelanggaran etik, di Polda Metro Jaya.

"Iya sudah non job dan sudah ditempatkan di tempat khusus," ujar Zulpan saat kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin 17 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy juga menggerakkan 2 orang berinisial L dan AW yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Keduanya yang menjadi pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Jakarta.

"Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar," kata Mukti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah)

Photo :
  • ANTARA

Menurut Mukti, dari Kompol Kasranto diamankan 305 gram sabu. Sedangkan dari AKBP Doddy diamankan sabu 5 kg yang berasal dari Irjen Teddy untuk diedarkan. Bahkan sudah ada sekitar 1,7 kg sabu yang diedarkan dari tangan AKBP Dodd

Diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.