5 Fakta Soal Sidang Kasus Ferdy Sambo, Bisa Disaksikan di TV-YouTube

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Sidang perdana untuk kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo rencananya akan digelar hari ini, Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, keluarga Brigadir J dipastikan tidak menghadiri sidang Ferdy Sambo Cs pada pukul 10.00 WIB siang ini. 

Meski demikian, sidang kasus tersebut akan digelar secara terbuka sehingga bisa disaksikan oleh semua masyarakat. Seperti kita ketahui, bahwa ada lima orang tersangka yang sudah ditahan dan siap mengikuti persidangan untuk menentukan nasib mereka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sidang tersebut akan bertempat di Ruang Oemar Seno Adji atau ruang utama dengan kapasitas mencapai 30 orang. Berikut sejumlah fakta sidang perdana kasus Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya yang dirangkum dari berbagai sumber. 

1. Berlangsung Selama Tiga Hari

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang para tersangka ini akan digelar mulai hari Senin, 17 Oktober 2022 hingga Rabu, 19 Oktober 2022. Persidangan hari pertama untuk empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan hari kedua menghadirkan tersangka Richard Eliezer, terpisah karena berstatus justice collaboration. 

Sementara itu, untuk para tersangka sebagai obstruction of justice atau penghalang penyidikan akan digelar pada hari ketiga, yaitu Rabu, 19 Oktober 2022. Sidang perdana para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini adalah untuk pembacaan dakwaan. 

2. Disiarkan Langsung di TV-YouTube

Bharada E

Photo :
  • Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas kasus pembunuhan Brigadir J ini akan disiarkan secara langsung melalui media massa seperti TV Nasional. Di sisi lain, masyarakat juga dapat menyaksikan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Terpisah, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan stasiun TV yang difasilitasi oleh Dewan Pers. Koordinasi yang dilakukan adalah berkaitan dengan izin live persidangan Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," tuturnya. 

3. Masyarakat Diimbau Tidak Hadir Langsung

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana untuk membatasi jumlah pengunjung dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hal tersebut karena membutuhkan suasana yang khidmat. 

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," beber Djuyamto kepada awak media.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun meminta kepada publik untuk tidak menghadiri persidangan secara langsung dalam kasus tersebut. Ia memastikan bahwa publik bisa mengikuti sidang lewat siaran TV dan media massa. 

4. Sidang Dipimpin 3 Hakim

Momen Ferdy Sambo dan Putri serta para ajudan termasuk Brigadir J makan bersama

Photo :
  • TikTok: thewayitsmeant7

Dalam sidang kali ini, 3 hakim yang akan mengadili adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Wahyu Iman Santoso akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota. 

5. Dijaga 170 Personil

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel sebagai langkah pengamanan dan kelancaran persidangan. Mulai dari pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa sampai arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.