Penampakan PN Jaksel Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs Esok
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Metro – Pengamanan untuk sidang perdana Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah mulai dilakukan. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nampak dua tenda pengamanan dari Polres Metro Jakarta Selatan berdiri di dalam PN Jaksel. Dua tenda itu berwarna hijau kuning.
Selain itu, terlihat juga sejumlah anggota kepolisian berada di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengamanan. Tidak terlihat aktivitas apapun di PN Jaksel selain pengamanan kepolisian.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs memasuki babak baru. Ferdy Sambo cs akan segera disidang dalam dua perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober 2022 esok.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022. Diketahui, Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
"Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya yakni pada Selasa, 18 Oktober 2022. Nantinya, Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang tersebut.
Djuyamto melanjutkan, untuk para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau yang obstruction of justice itu Rabu, 19 Oktober 2022," jelasnya.