KAI Dilaporkan ke Polisi Terkait Lahan

PT KAI.
Sumber :
  • Dokumentasi PT KAI.

VIVA Metro – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga yang terletak berdekatan dengan Stasiun Cilebut, Sukaraja, Bogor seluas 1.200 meter persegi. Tanah tersebut diklaim tercatat sah milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kuasa hukum pelapor, Afrizaldi mengatakan KAI harusnya tidak sewenang-wenang memanfaatkan, menyewakan dan memetik keuntungan dari barang yang bukan miliknya. Menurut dia, KAI telah memanfaatkan dan menyewakan lahan untuk lahan parkir serta minimarket tanpa izin.

"Untuk diketahui, bahwa tanah tersebut berstatus tanah hak milik dengan batas-batas yang cukup jelas dan nyata tergambar dalam surat ukur yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik, serta nyata tergambar bidang dalam aplikasi Sentuh Tanahku yang dimiliki oleh BPN," kata Afrizaldi di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Ia menjelaskan laporannya dilayangkan ke Polres Bogor tercatat Nomor Laporan Polisi: STPL/B/1796/X/2022/JBR/RES BGR, tertanggal Kamis, 6 Oktober 2022. Menurutnya, laporan ini dilakukukan karena tidak ada respon dari KAI setelah dikirimkan somasi sebanyak tidak kali.

"Kami telah melayangkan surat somasi pertama tanggal 4 maret 2022, surat tersebut tak ditanggapi oleh pihak KAI. Surat somasi kedua pada 10 maret 2022, PT. KAI menanggapi dengan surat undangan No. KA.302/III/3/DO.1-2022 tertanggal 17 Maret 2022, yang isinya undangan pertemuan pada Senin, 21 Maret 2022 di kantor DAOPS-1 Jakarta untuk membicarakan hak atas tanah klien kami secara musyawarah," jelas dia.

Dalam pertemuan tersebut, Afrizaldi mengatakan pihaknya menunjukkan berbagai bukti dan data kepemilikan tanah kliennya kepada KAI. Kemudian, kata dia, KAI berjanji akan mendiskusikan masalah tersebut ke jajaran manajemen terkait dan Direksi PT. KAI, sebelum mengambil keputusan.

Selanjutnya, Afrizaldi mengaku diundang kembali oleh PT. KAI di Kantor Daop-1 Jakarta pada Rabu, 27 Juli 2022 untuk melanjutkan pembicaraan permasalahan hak atas lahan secara musyawarah. Namun akhirnya, Afrizaldi sangat kecewa kepada PT. KAI.

"Karena menurut kami pihak-pihak Management PT KAI berusaha saling melempar tanggungjawab, dan hasil pertemuan tersebut ternyata tidak ada materi yang mempunyai nilai musyawarah, karena tidak ada jalan keluar dan keputusan dari pihak KAI," ujarnya.

Lalu, Afrizaldi mengatakan surat somasi ketiga dilayangkan pada 25 Agustus 2022, tapi tidak ditanggapi oleh PT. KAI. Atas dasar itu, Afrizaldi memutuskan mengambil jalur hukum melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP Juncto Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan Pasal 6.

Karena, kata dia, perbuatan Dewan Direksi dan Executive Vice President Daops-1 Jakarta PT KAI menimbulkan kerugian terhadap harta hak milik kliennya yang diketahui telah dipergunakan dan/atau disewakan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

“Dalam hal ini Dewan Direksi dan Executive Vice President Daops-1 Jakarta PT KAI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ucapnya.

Sementara Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menanggapi adanya laporan polisi tersebut. Menurut dia, PT. KAI tentu akan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

"Kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Kan nanti ada pembuktian pada proses tersebut. Kita ikuti saja nanti proses nya," tandasnya.