Tiga Hari Operasi Zebra Jaya, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Metro – Operasi Zebra Jaya 2022 telah berlangsung sejak Senin, 3 Oktober 2022. Selama tiga hari berjalan, terdapat 2.242 pelanggar yang ditindak, baik melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) maupun teguran.

"Penindakan hukum dengan ETLE ada 843, dan teguran 1.399," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Rusdy mengatakan, penindakan melalui tilang E-TLE dilakukan berdasarkan hasil kegiatan Satgas Preemtif sebanyak 2.100 kali. Sedangkan untuk penindakan dengan teguran dilakukan Satgas Preventif melalui 2.408 kegiatan.

operasi zebra jaya

Photo :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

"Adapun bentuk pelanggarannya berupa tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan handphone, ganjil genap, hingga melawan arus," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Operasi Zebra 2022 bakal digelar lagi mulai 3 sampai 16 Oktober 2022. Dalam operasi Zebra 2022, penegakan hukum secara stasioner ditiadakan. 

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, pihaknya mengutamakan penindakan lewat kamera elektronik alias ETLE terhadap pelanggar lalu lintas. 

Ilustrasi operasi zebra

Photo :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

"Kami tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berikut ini adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia.