Polisi: Hillary Brigita Laporkan Mamat Gegara Roasting Kata Tak Sopan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang dibuat anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut terhadap komika Mamat Alkatiri.
"Iya benar ada laporan tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.
Kata Zulpan, laporan dibuat oleh kuasa hukum Hillary, yaitu Muhammad Fauzan Rahawarin dengan korbannya tertulis di laporan Hillary. Zulpan menyebut, dalam laporan itu kuasa hukum Hillary mengatakan pada saat Hillary menghadiri acara talk show, Hillary diroasting oleh Mamat yang merupakan seorang stand up komedian. Adapun dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan go*lo*," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, komika Mamat Alkatiri dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut.
Hal ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut. Dalam postingannya, Hillary mengupload foto laporan polisinya. Dimana laporan polisi tersebut bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," demikian bunyi postingannnya seperti dikutip, Selasa 4 Oktober 2022.