452 Orang Tewas di Jalanan Jadetabek Sejak Januari hingga Agustus 2022

Polisi mendarangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejak awal Januari hingga bulan Agustus 2022 jumlah kecelakaan di Jadetabek mencapai 6 ribu kasus lebih.

"Tercatat jumlah laka lantas tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus berjumlah sebanyak 6.707 kasus," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi menyampaikan amanat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada apel kesiapan operasi zebra jaya 2022 di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi

Photo :
  • dok Korlantas Polri

Dari jumlah kasus kecelakaan ini tercatat korban meninggal dunia ada sebanyak 452 orang. Kemudian yang menderita luka berat ada 972 orang dan yang luka ringan sebanyak 6704 orang. Kata Firman, kerugian meterial akibat jumlah kasus ini mencapai Rp13.450.150.000.

"Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, operasi zebra jaya 2022 dimulai per hari ini, Senin 3 Oktober 2022. Sebelum dimulai, Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan operasi pagi ini.

Ilustrasi olah TKP kecelakaan di Jakarta

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi. Dalam amanatnya, Firman menyampaikan amanat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Kata dia, Irjen Fadil berpesan untuk terus berupaya meningkatkan kesadaran berkendara pada masyarakat.

"Ada 3070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman membacakan amanat Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.

Berikut ini adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia