Operasi Zebra 2022 Resmi Dimulai, Ini Perintah Kapolda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan operasi zebra jaya 2022 pagi ini.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Operasi Zebra Jaya 2022 dimulai per hari ini, Senin 3 Oktober 2022. Sebelum dimulai, Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan operasi pagi ini.

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi. Dalam amanatnya, Firman menyampaikan amanat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Kata dia, Irjen Fadil berpesan untuk terus berupaya meningkatkan kesadaran berkendara pada masyarakat.

"Ada 3070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman membacakan amanat Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.

Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan operasi zebra jaya 2022 pagi ini.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Kemudian, dalam amanatnya Fadil jiga berpesan kepada anggota yang ada di lapangan, khususnya yang terlibat operasi zebra jaya 2022. Yang pertama, Fadil berpesan agar anggota bisa melaksanakan tugas dengan persuasif, humanis, juga simpatik dan penuh tanggung jawab. Fadil juga berpesan agar anggotanya selalu menjaga diri serta tetap waspada.

"Yang ketiga berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," ucap Firman membacakan amanat lagi.

Sebelumnya diberitakan, operasi zebra 2022 bakal digelar lagi mulai 3 sampai 16 Oktober 2022. Dalam operasi Zebra 2022, penegakan hukum secara stasioner ditiadakan. 

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, pihaknya mengutamakan penindakan lewat kamera elektronik alias ETLE terhadap pelanggar lalu lintas. 

"Kami tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," ujar dia kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022.

Berikut ini adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.