Gegara Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Soplanit Didemosi 8 Tahun
- Instagram: KH_infotainment
VIVA Metro – Eks Kasat Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit (RS) disanski demosi delapan tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian hingga keagamaan.
"Yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Selama itu, Ridwan bakal ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Karena didemosi, dia tidak bakal naik jabatan selama delapan tahun. Namun tak dirinci pelanggaran yang dilakukannya. Dedi cuma mengatakan Ridwan tak profesional dalam bertugas.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs kembali digelar. Hari ini, Kamis 29 September 2022 eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit bakal disidang.
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari," ucap Kepala Biro Penarangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.