Kebakaran Lapas Tangerang, Seorang Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.
Para terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar hadir secara langsung.
Sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Banten juga turut hadir dalam sidang. Dalam sidang itu, masing-masing terdakwa divonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.
"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," kata Majelis Hakim Aji Suryo.
Saat sidang putusan tersebut, salah satu terdakwa Yoga menangis. Ia kemudian segera diberi semangat oleh rekan-rekannya yang hadir di sana. Begitu pula tiga terdakwa lainnya yang memberikan semangat serta dukungan.
Kuasa Hukum terdakwa Budi Hariyadi menyebutkan, putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," ujarnya.
Atas putusan ini, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis dan akan mengajukan banding. "Kemungkinan besar kita akan banding ya, mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ujarnya.
Diketahui, empat terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.