Dalih Polda Metro: Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry Jika Diperintah Mabes
- dok Polda Metro Jaya
VIVA Metro – Polda Metro Jaya berdalih pendampingan hukum terhadap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian baru bakal diberikan bila memang ada perintah atau penunjukan dari Mabes Polri.
"Seandainya AKBP Jerry membutuhkan pendampingan hukum dari Polda Metro dan itu juga atas penunjukan Mabes Polri, nah itu yang kami maksud seandainya hal itu diperintahkan maka Polda Metro siap melaksanakan perintah itu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 16 September 2022
Kata Zulpan, hal ini lantaran AKBP Jerry bukan lagi personel Polda Metro Jaya. Dia sudah dimutasi jadi Yanma Polri. Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini, Polda Metro Jaya tunduk dan taat atas putusan yang dijatuhkan kepada AKBP Jerry.
"Polda Metro Jaya pada prinsipnya tunduk dan taat, serta royal terhadap apa yang menjadi keputusan sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian," katanya.
Dirinya membantah narasi yang berkembang kalau Polda Metro Jaya melawan Mabes Polri soal sanksi pemecatan terhadap Jerry itu. Menurutnya, anggapan Polda Metro Jaya melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian tidak benar.
"Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian. Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
Untuk diketahui, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. AKBP Jerry terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji seperti dilihat VIVA di Instagram @polritvradio, Sabtu 10 September 2022.
Perilaku Jerry dianggap melakukan perbuatan tercela kategori berat. Dia tak profesional dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif yaitu, a penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022," ujar Rahmat.
AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi. Laporan pertama terkait LP A Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Laporan itu dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapor adalah Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
Lalu, kedua terkait laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Laporan ini soal kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, terlapor adalah Brigadir J.
Baca juga: AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum, Irjen Napoleon: Saya Gak Ada yang Bela