Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Anak Butuh Biaya

Situasi pembacaan pledoi pengeroyok Ade Armando
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Metro – Enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar meringankan hukuman, karena para terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang harus menafkahi keluarga dan sekolah anak. 

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Ade Armando sebelum pengeroyokan di DPR

Photo :
  • Istimewa

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya. 

Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes yang membutuhkan perawatan khusus agar penyakitnya tidak semakin parah, sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman. 

Terdakwa lainnya, Dhia Ul Haq juga mengakui selama ditahan di penjara ia bersama 5 terdakwa lainnya saling bercerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya. 

"Hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," kata Dhia. "Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya,"  

Seorang pria yang mengenakan topi hitam memukul Ade Armando

Photo :
  • Ist

Marcos dan Dhia membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya. 
 
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti. (Ant)