Anies Jamin Pencabutan Pergub Penggusuran Selesai Sebelum Lengser
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) soal aturan yang mengizinkan penggusuran paksa akan terlaksana sebelum masa jabatannya habis pada Oktober mendatang 2022. Ia akan memastikan pengajuan pencabutan Pergub itu sudah diterima Kemendagri.
"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Anies menegaskan jajarannya sudah mengajukan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) soal aturan yang mengizinkan penggusuran paksa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, pihak Kemendagri mengklaim masih belum menerima adanya pengajuan pencabutan tersebut. Eks Menteri Pendidikan itu juga menegaskan bahwa seharusnya pengajuan Pergub nomor 207 tahun 2016 itu sudah dikirimkan.
"Harusnya sudah. Makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," jelas dia.
Lebih lanjut, ia memastikan akan mencabut aturan yang ada di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Tapi intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu, sebelum lebaran,” jelas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sebelumnya mengaku sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah rampung dicabut. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," imbuh Anies.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mencabut aturan itu karena perlu kajian. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
"Ya nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaan yang matang," kata Yayan.
Ia menjelaskan, dalam menyusun aturan jika tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. Kendati demikian, ia tak menampik bahwa Pemprov DKI Jakarta pun menerima masukan dari masyarakat perihal tersebut.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi ya kaji, apakah ini masih sesuai apakah masih dibutuhkan itu mah proses biasa aja normatif di birokrasi," katanya.