Polda Metro Tindak 45 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 626 Kg Ganja

Barang bukti 626,75 kilogram ganja.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon.

VIVA Metro – Sebanyak 626,75 kilogram ganja disita dalam kurun waktu empat hari dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika. Operasi dilakukan sejak 21 sampai 25 Agustus 2022 di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya

"Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 26 Agustus 2022.

Bukan cuma menyita ratusan kilogram ganja, disita juga sabu seberat 131,526 kilogram, pun pil ekstasi sebanyak 108.128 butir. Polisi juga mengamankan 27.650 botol minuman keras (miras) ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/FO

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, salah satu tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, disita uang Rp1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina. 

Dia mengklaim puluhan kasus penyalahgunaan narkoba ini guna mencegah kejahatan jalanan. Sebab, berdasar penelusuran polisi, miras dan narkoba jadi pemicu kejahatan jalanan di DKI Jakarta. Para tersangka Narkoba disangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara lim tahun, dan maksimal hukuman mati.

"Jadi kita telah mempelajari, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan," katanya lagi.