Jawaban Polda Metro soal Pengakuan LPSK

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pengakuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal adanya desakan dari pejabatnya untuk mengabulkan perlindungan kepada istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski begitu, jawaban yang diberikan sangat normatif. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyebut semua pertanyaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J agar ditanyakan ke Markas Besar Polri. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," ucap dia kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini juga tidak mau mengomentari perihal soal kehadiran pejabat yang diduga Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian sebagai sosok yang diduga melakukan desakan ke LPSK untuk mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi itu.

Lagi-lagi dia mengatakan penyelidikan kasus Brigadir J sudah jadi wewenang sepenuhnya pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun menyebut dugaan kejanggalan itulah yang membuat LPSK berhati-hati mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.

"Dalam diskusi terbatas yang LPSK lakukan dengan berbagi ahli, ada hal yang menurut pandangan dari informasi yang kami peroleh, ada hal yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi," kata Edwin.

Senada dengan Hasto, Edwin menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

"Tidak ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Ia juga mengungkapkan adanya desakan kepada LPSK pada saat penelaahan awal permohonan agar segera memberikan perlindungan kepada Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual meski pada akhirnya permohonan tersebut tidak LPSK kabulkan.

"Ketika penelaahan ada proses koordinasi ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC dan pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian," ujar Edwin.

Atas dugaan kejanggalan tersebut, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dan pemeriksaan terkait dengan penerbitan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda, serta tidak diterbitkannya LP Model A terhadap kematian Brigadir J sesaat setelah peristiwa.