Fakta-fakta Deolipa Dipecat hingga Bongkar Isi Chat WA Jenderal

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • Ilham Rahmat/VIVA

VIVA Metro – Deolipa Yumara eks pengacara Bharada E (RE) alias Richard Eliezer tengah menjadi pemberitaan lantaran surat kuasanya yang  telah dicabut dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Agustus 2022. 

Setelah dipecat, Deolipa sempat mengamuk dan menolak karena merasa ada kejanggalan dari pencabutan kuasanya tersebut. Bahkan sang pengacara meminta bayaran yang besarnya mencapai Rp15 triliun karena merasa jasanya harus tetap dibayarkan sebagai penunjukan dari negara. Berikut ini fakta-fakta Deolipa Yumara dipecat jadi pengacara Bharada E yang dirangkum dan dikutip dari pemberitaan VIVA sebelumnya yang sudah tayang. 

Ditunjuk dan diberhentikan negara sebagai kuasa hukum Bharada E

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Deolipa Yumara ditunjukan oleh negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menjadi kuasa hukum Bharada E bersama Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ditunjuknya Deolipa dan Burhanuddin untuk menggantikan Andreas Nahot Silitonga, tim kuasa hukum Bharada E yang sebelumnya. 

Sehingga dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa apabila penunjukkan Deolipa dan Burhanuddin ditarik berarti tidak ada masalah. “Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi yang dikutip pada Senin, 15 Agustus 2022.

Minta dibayar Rp15 triliun atas jasanya

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Deolipa yang kini sudah tidak menjadi pengacara Bharada E lagi sempat meminta uang bayaran untuk jasanya. Tak tanggung-tanggung, Deolipa bahkan meminta jumlah yang fantastis yakni sebesar Rp15 triliun. Hal itu lantaran dirinya merasa jasanya tetap harus dibayar sebagai seorang penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara. 

Apabila jasanya untuk Bharada E tersebut tidak dibayarkan, dirinya mengancam akan menggugat negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan tersebut menurutnya bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara perdata. 

Bongkar isi chat jenderal 

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

Deolipa membongkar bahwa ada kejanggalan dari dirinya yang dipecat sebagai pengacara Bharada E. Hal itu disebutkan bermula dari tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) antara seseorang dengan jenderal polisi di Bareskrim Polri. Dirinya dan Burhanuddin dikatakan tidak manut dan terlalu banyak membicarakan materi kasus kepada media.

??“Saya dapat kiriman percakapan WhatsApp yang berisi, dua penasihat hukum Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia enggak bisa manut cabut kuasanya,” ujarnya saat konferensi pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Isi percakapan WA itu menurutnya terjadi pada 7 Agustus 2022, tepat sehari setelah dirinya mendapatkan surat kuasa untuk menjadi pengacara Bharada E. Disebutkan bahwa dari isi percakapan WA tersebut tertulis sang pengirim pesan yang mengirim jawaban dengan kalimat ‘Siap Jenderal’. 

Sempat menolak pencabutan kuasa

Deolipa Yumara

Photo :
  • tvonenews.com/Langgeng

Usai isi percakapan tersebut dikirim kepadanya, Deolipa sempat menolak pencabutan kuasa dengan mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menyampaikan penolakannya. "Saya sempat dipanggil ke ruang Bareskrim bertemu dengan seseorang, saya menolak pencabutan kuasa itu,” sebutnya.

Namun penolakannya tersebut tidak membuahkan hasil dan pada Kamis 11 Agustus 2022, dirinya dikirimkan surat pencabutan kuasa di kantornya yang beratasnamakan Bharada E. Menurutnya, hal tersebut sangat janggal karena dirinya dan Bharada E telah sepakat untuk membubuhkan  tanggal serta waktu dalam setiap tanda tangan yang dibuatnya untuk menghindari oknum-oknum yang ingin ikut campur dalam  urusannya dengan sang klien. 

Akan tetapi, dalam surat pencabutan kuasa yang diterimanya, tidak dibubuhi oleh tanggal dan waktu penandatanganan dilakukan. Sehingga dirinya menganggap bahwa surat tersebut bukan dibuat oleh Bharada E dan kliennya itu tengah berada di bawah penekanan.