FPDIP Panggil Disdik DKI Soal Paksaan Penggunaan Hijab, Ini Hasilnya
- DPRD DKI Jakarta
VIVA – Jajaran Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta perihal dugaan pemaksaan penggunaan hijab kepada para siswi di sekolah negeri di Jakarta.
"Ini merespons pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada F-PDIP atas kejadian-kejadian pemaksaan di sekolah-sekolah," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia menyebutkan hasil dari pertemuan itu, di antaranya dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah. "Kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah," katanya.
Kemudian, Disdik DKI juga menjamin kenyamanan dalam belajar siswa dan siswi di lingkungan sekolah. "Di samping itu juga ada jaminan bahwa kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah bisa tercapai dengan baik," katanya.
Ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan maka kepala dinas akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan.
"Yaa kalau ASN kan ada tahapan-tahapan sanksi kan, sesuai dengan ketentuan, ada mungkin sanksi peringatan, ada sanksi mutasi, macam-macam lah," katanya.
Berdasarkan informasi dari Fraksi PDIP, ada 10 sekolah yang diduga melakukan tindakan diskriminasi kepada muridnya. Di antaranya SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Lalu, SMAN 101 Jakarta Barat, SMAN 58 Jakarta Timur, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat.