Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Bilang Begini
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Metro – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi. Polda Metro Jaya menghormati langkah yang ditempuh Roy Suryo.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan dilayangkan Sabtu, 6 Agustus 2022. Pengacara eks politisi partai Demokrat itu minta kliennya dijadikan tahanan kota.
Kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Zulpan berkata diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan adalah pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku kecewa buntut melihat Roy Suryo bisa tertawa lepas padahal jadi tersangka.
Dia tidak ditahan polisi karena pada dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengeluh sakit. Namun, kenyataannya di luar pemanggilan itu dia bisa ikut acara klub mobil.
"Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis aja rasanya, sedih," ucap pengacara Kevin Wu, Herna Sutana, selaku pelapor Roy Suryo, kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Dia menyebut pihaknya selama ini kooperatif atas penanganan kasus yang menimpa mantan politisi partai Demokrat itu. Tapi, dirinya mempertanyakan penyidik yang tak menahan pakar telematika itu. Kata Herna, berkaca dari kasus penistaan agama yang lain, para tersangka bisa dilakukan penahanan.
"Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut, kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya," ujarnya.
Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina. Sejatinya Roy adalah tersangka yang tidak ditahan polisi saat itu. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku sakit.
Kronologi Perkara
Perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.