Kades Cantik di Bekasi Terlibat Pungli PTSL Punya CV Mentereng

Kepala Desa Lembangsari, Tambun Bekasi ditahan Kejaksaan karena korupsi
Sumber :
  • VIVA/Deni

VIVA Metro – Kejaksaan Negeri Cikarang akhirnya menahan Pipit Heryanti, Kepala Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Wanita berhijab berparas cantik ini dituduh melakukan penyelewengan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintahan Presiden Jokowi.

Ironisnya lagi, Pipit merupakan satu-satunya kepala desa di Indonesia yang berkesempatan terbang ke New York, AS, untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Bukan hanya itu, Pipit pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam. Bahkan, Pipit dianggap sebagai salah satu kades yang punya prestasi. 

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Salah satunya, penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2020. Penghargaan Gusti Ayung Bintang Darmawanti atas program kebijakan Kepala Desa yang responsif terhadap gender.

Namun, pada Selasa 2 Agustus 2022 Pipit tak basa berbuat apa-apa. Usai keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejari Cikarang, wajahnya dibungkukan ke bawah. Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya.

Sejumlah pewarta yang menunggu seharian di luar langsung melontarkan banyak pertanyaan. Tapi, tetap Pipit hanya terdiam. Wajah ayunya tak bisa menutupi rasa malunya atas tuduhan yang diberikan kepada Pipit.

Kasus yang menimpa Pipit berawal ketika desa yang dipimpinnya menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021. 

"Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah uang ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo

Rupanya, dari hasil penyelidikan hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari terkumpul sebesar Rp466 juta. Pihak kejaksaan menyatakan, pengungkapan angka kerugian masih bersifat sementara.

"Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun," kata Siwi.

Kini, Pipit harus menjalani masa hukuman dari balik jeruji besi selama 20 hari ke depan atau hingga 21 Agustus 2022 berkenaan proses penyidikan.