Pelapor Desak Roy Suryo Ditahan, Polda Metro: Nanti Lihat Hari Jumat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polisi menanggapi permintaan pelapor agar eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diperlakukan sama seperti tersangka kasus dugaan penistaan agama yang lain. Pelapor mendesak agar Roy Suryo untuk ditahan juga.

Menanggapi hal tersebut, polisi meminta untuk menunggu pemeriksaan kembali terhadap Roy Suryo rampung. Seperti diketahui, pakar telematika itu bakal diperiksa lagi sebagai tersangka pada Jumat 5 Agustus 2022 besok.

"Nanti kami lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, bukan cuma melihat KUHAP.

Kata dia, penyidik dengan keyakiannya bisa mengajukan penahanan atau tidak. Sehingga, soal apakah Roy Suryo akhirnya akan ditahan, Zulpan meminta sampai pemeriksaan tambahan terhadap Roy Suryo rampung.

"Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur memang tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilajukan penahanan tapi kasus berlanjut," katanya lagi.

Perwakilan Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso pelapor Roy Suryo

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, salah satu pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengaku kecewa buntut melihat Roy Suryo bisa tertawa lepas padahal jadi tersangka.

Dia tidak ditahan polisi. Pada dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengeluh sakit. Namun, kenyataannya diluar dia bisa ikut acara klub mobil.

"Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis aja rasanya, sedih," ucap pengacara Kevin Wu, Herna Sutana, selaku pelapor Roy Suryo, kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Dia menyebut pihaknya selama ini kooperatif atas penanganan kasus yang menimpa mantan politisi partai Demokrat itu. Tapi, dirinya mempertanyakan penyidik yang tak menahan pakar telematika itu. Kata Herna, berkaca dari kasus penistaan agama yang lain, para tersangka bisa dilakukan penahanan. 

"Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut, kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya," ujarnya.

Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.

Sejatinya Roy adalah tersangka yang tidak ditahan polisi . Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo sakit. Terkait video ini sendiri Polda Metro Jaya tidak mau mengomentari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan bahwa keputusan Roy tak ditahan dalam kasus ini adalah hasil pertimbangan penyidik.

"Saya berbicara mewakili Polda Metro jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan. Itu jawabannya," ucap dia kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.