Harapan Anies Soal Banding UMP DKI 2022

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • vstory

VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghormati proses hukum dan saat ini sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kita tunggu keputusannya di  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," kata Anies di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. 

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Dia berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Anies menjelaskan, tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. 

"Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," ujarnya. 

Anies menuturkan, di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah. 

"Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," katanya.

Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Kamis, 27 Juli 2022. 

Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022