Viral, Pengawalan Mobil Mantan Wakil Presiden RI Ugal-Ugalan

Ilustrasi mengebut di jalan raya
Sumber :
  • Dailymail.co.uk

VIVA Metro - Viral sebuah video di sosial media Twitter oleh akun @francinewidjojo yang memperlihatkan sebuah mobil ugal-ugalan di Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan, pada Minggu, 24 Juli 2022. Mobil tersebut diketahui adalah mobil pengawalan mantan wakil presiden.

Mobil dinas wapres diisi bensin

Photo :
  • Ist

Rombongan Tiga Unit Mobil

Menurut pemilik akun tersebut menyebutkan aksi ugal-ugalan tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, ada rombongan tiga unit mobil melintas di lajur kanan pada turunan jalan layang Antasari, dekat kantor Walikota Jaksel.

"Layakkah pengawalan mantan Wakil Presiden ugal-ugalan membahayakan nyawa rakyat pengguna jalan? Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," dikutip dari cuitan akun Twitter tersebut, Senin 25 Juli 2022.

Baca juga: Ugal-ugalan Kendarai Motor, Pelajar SMA di Bogor Diamuk Warga

Bunyikan Klakson Panjang

Pemilik akun Twitter yang juga Juru Bicara DPP PSI itu kemudian membunyikan klakson panjang karena terancam akan menabrak tembok. Lalu, mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga ia melintas di lajur kiri.

"Setelah turunan, mobil saya melambat di antrean lampu merah seberang Wali Kota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak 'Minggir lo!'," kata Francine dalam cuitan akun Twitternya tersebut.

Lalu, mobil Francine kebetulan searah dengan rombongan yakni menuju ke Sudirman. Sehingga, mobilnya pun tetap berada di belakang rombongan. Kemudian, setelah underpass Pattimura, mendekati arah putar balik, rombongan di lajur kanan berpindah ke kiri, demikian juga mobilnya.

"Tetiba mobil pengawal belakang bergerak zig zag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan," ujar Francine.

Tak Pedulikan Keluhan

Francine menilai bahwa pengemudi mobil pengawal itu tak mempedulikan keluhannya. Pengemudi mobil itu, kata dia, secara lantang justru mengklaim bahwa dirinya dilindungi Undang-Undang karena mengawal mantan Wakil Presiden yang kala itu menggunakan mobil berpelat nomor B-1391-RFJ.

Francine pun menyinggung soal Pasal 105 UU LLAJ. Di mana dalam aturan itu mengatur bahwa setiap pengguna jalan berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

"Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas (Pasal 1 ayat (30) UU LLAJ)," tuturnya.