Bebas Bersyarat, Habib Rizieq: Jika Melanggar Saya Bisa Ditangkap Lagi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, telah bebas dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Selain mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang mendukung pembebasan bersyarat (PB), Habib Rizieq pun mengungkapkan alasan mengapa PB-nya ini tidak diungkap ke publik jauh hari sebelumnya.
Menurut Habib Rizieq, dalam mengurus PB ini, baik keluarga maupun tim kuasa hukum sangat bertindak hati-hati. Jangan sampai salah langkah dan pada akhirnya membuat PB tersebut batal.
"Kalau ada yang nanya, kenapa ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit detik ke detik, sedikit salah PB kita bisa batal," kata Habib Rizieq, Rabu, 20 Juli 2022.
"Nah maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," ujarnya menambahkan.
Menurut Habib Rizieq, baik dirinya, keluarga dan tim kuasa hukum harus bersikap hati-hati. Habib Rizieq juga mengaku bahwa dirinya tak boleh melakukan pelanggaran sedikit pun, sebab sedikit saja dirinya melanggar hukum maka dapat berakibat dirinya dipenjara tanpa proses sidang.
"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa remisi," ujar HRS.
Dia menambahkan, "Karena itu jadi tolong dimaklumi kenapa ketua daripada pengacara dan seluruh advokat begitu hati-hati di dalam memberikan informasi soal pembebasan bersyarat ini."