Anies Pilih Eks Bos Alfamart Jadi Dirut Pasar Jaya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Mantan Operational General Manager Alfamart Tri Prasetyo dipilih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Direktur Utama Perumda Pasar Jaya. Tri Prasetyo menggantikan Arief Nasrudin yang diangkat menjadi Direktur Utama PAM Jaya.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama menjelaskan alasan penunjukan Tri Prasetyo. Menurutnya, Tri memiliki pengalaman di bidang ritel karena matang di PT Sumber Alfaria Trijaya atau Allfamrt.
Pengalaman itu sebagai Distribution Center Manager, Deputy Branch Manager, Branch Manager dan terakhir menduduki posisi sebagai Operational General Manager yang memimpin 13 senior manager, 215 manager, dan 35.484 karyawan dalam mengoperasionalkan 4.492 toko di berbagai wilayah Indonesia.
"Pengalaman Pak Tri Prasetyo pada bidang retail diharapkan akan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya pada bidang perkulakan dan retail, serta memberikan dukungan dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan," kata Budi dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Juli 2022.
Budi mengatakan, pergantian tersebut merupakan penyegaran dalam jajaran kepengurusan BUMD untuk menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang handal.
Selain itu, menurutnya diharapkan Perumda Pasar Jaya bisa profesional serta berpengalaman sebagai strategi yang dilakukan pemilik modal untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi warga Jakarta. Kemudian, bagus untuk pengembangan bisnis Perumda Pasar Jaya.
"Bapak Tri Prasetyo selaku Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru memenuhi kriteria-kriteria tersebut, serta memiliki pengalaman pekerjaan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengelola operasional perusahaan," jelasnya.
Dia berharap Tri mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders untuk menyelesaikan tantangan Perumda Pasar Jaya ke depan. "Baik dalam bidang pengelolaan pasar, pembangunan atau revitalisasi bangunan pasar, serta dalam bidang perkulakan dan retail," kata Budi.
Pun, Budi melanjutkan, pergentian ini juga sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan yaitu Gubernur sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi.
Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; dan
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk diketahui, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar (153 pasar) serta pembinaan pedagang pasar.
Perumda Pasar Jaya saat ini sedang melaksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi pada beberapa bangunan pasar rakyat sebagai bentuk peningkatan pelayanan perusahaan kepada pedagang maupun konsumen pasar. Kemudian, memaksimalkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Selain di bidang pengelolaan area pasar tersebut, Perumda Pasar Jaya mulai mengembangkan bisnis perkulakan dan ritel yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa. Salah satunya adalah program pangan murah pada gerai-gerai Jakgrosir, Jakmart, dan Mini DC milik Perumda Pasar Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami berharap, Bapak Tri Prasetyo sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru, yang juga berpengalaman di bidang retail ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik, optimal, dan penuh tanggung jawab," ujar Budi. (Ant)