Fakta-fakta UMP DKI Jakarta Batal Naik
- istimewa
VIVA Metro – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.
"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
Pertimbangan Awal Kenaikan UMP
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.
Pasalnya berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen-4 persen).
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
Keputusan tersebut selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Gubernur Anies dalam keterangan resmi pada media tahun 2021.
Gugatan Awal berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari 2022. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim menaikkan Kepgub yang memutuskan menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen Rp4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang dibuat Anies.
Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Hakim Mewajibkab Anies Baswedan Mencabut Keputusan Gubernur
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMP 2022.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh."
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000."