Penembakan di Rumah Irjen Sambo, Eks Jubir HRS Singgung KM 50

Polisi melakukan olah TKP penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Metro – Aksi baku tembak antara anak buah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya mantan Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis. 

Damai meminta penyidik Polri tidak terburu-buru dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak tersebut. 

Penyidik diminta melakukan semua prosesnya dengan transparan sehingga tidak menimbulkan kejanggalan seperti kasus tewasnya anggota laskar FPI

"Kemudian, jangan sampai korban yang meninggal dunia dinyatakan sebagai tersangka seperti peristiwa anggota laskar FPI yang tewas karena ditembak di Tol KM 50, Cikampek, Jawa Barat," ujar Damai dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam insiden tersebut, enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kekerasan. Status keenam tersangka gugur usai penyidik menghentikan kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Damai juga meminta agar penyidik melepas pelaku penembakan agar bisa bebas dengan dalih untuk melindungi diri. 

"Jangan sampai, hukum menjudge korban yang notabene telah meninggal dunia menjadi pelaku tersangka delik. Kemudian pelaku delik dibebaskan oleh hukum yang keliru penerapannya atau analisa yang terburu-buru tanpa ditopang bukti kuat," tandasnya.

Sebagai informasi, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas dalam baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Insiden ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat  (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. menyatakan kronologi penembakan yang menyebabkan tewasnya anggota Propam berpangkat Brigadir tersebut. Awalnya, Brigadir J memasuki rumah pejabat Polri dan bertemu dengan Bhayangkara Dua (Barada) dengan inisial E. 

"Saat itu brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Barada E menegur," Kata Ramadhan dalam keterangannya di DivHumas Mabes Polri, Senin 11 Juli 2022.

Setelah menegur, kata Ramadhan, Brigadir J mengeluarkan senjata berupa pistol dan langsung menembak kearah Barada E. Namun, Barada E dapat menghindari tembakan tersebut dan membalas tembakan Brigadir J.

"Saat itu Brigadir J mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," tutur Ramadhan.

Belakangan, diketahui, baku tembak terjadi lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. 

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar Pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat, kemudian, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan," kata Ramadhan dalam keterangannya di Gedung DivHumas Polri, Senin 11 Juli 2022.

"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ucap Ramadhan.