Psikolog Forensik Anggap Ada Keanehan dari Insiden Adu Tembak Polisi

Kondisi rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo usai insiden baku tembak di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Insiden adu tembak terjadi antara dua anggota Polri, Brigadir Yosua dan Bharada E berujung maut. Brigadir Yosua meninggal setelah menerima lima tembakan dari Bharada E. Insiden yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini pada Jumat 8 Juli 2022 itu menyedot perhatian masyarakat hingga saat ini.

Pihak kepolisian dalam keterangannya menyebutkan bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam sebelum terjadi baku tembak. Namun beberapa kalangan menilai ada beberapa keanehan terutama terhadap tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai tudingan melakukan pelecehan sangat tidak wajar. Pasalnya, masih menurut Reza, pelaku kejahatan seksual biasanya melakukan aksinya di dalam kekuasaan pelaku atau dengan kata lain tidak sewajarnya dilakukan di rumah Kadiv Propam.

"Kejahatan seksual lazimnya dilakukan di tempat yang sangat privat dan sepenuhnya berada di dalam kekuasaan pelaku. Artinya disitu tidak ada saksi, di situ hanya ada pelaku dan korban atau targetnya," ujar Reza dalam Kabar Siang tvOne, Selasa (12/7).

Reza menambahkan, pelaku kejahatan seksual perlu menguasai tempat kejadian supaya tidak ada bukti. Jadi tidak lazim jika dilakukan di rumah target dengan banyak yang berpotensi menjadi saksi. "Sungguh aneh, sungguh-sungguh tidak lazim, ketika ada orang yang melakukan kejahatan seksual, pelecehan seksual, tetapi justru di tempat yang tidak dia kuasai.” jelasnyaa.

“(Brigadir Yosua) justru di tempat yang tersedia sejumlah saksi di situ tersedia ruang atau jalan bagi korban atau target untuk melarikan diri. Di situ pula akan tercecer sekian banyak barang bukti," lanjutnya.

Berdasarkan pengamatan tersebut, menurut Reza, banyak kejanggalan dan hal tak lazim, sehingga sangat perlu dilakukan investigasi ketat dari pihak kepolisian. "Sungguh-sungguh penting pihak kepolisian menginvestigasi kasus ini terkait dengan benar-tidaknya kasus pelecehan seksual atau kejahatan seksual yang pernah dilakukan oleh pelaku," katanya.

Sebagai informasi, Brigadir Yosua sendiri merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas untuk istri Kadiv Propam. Sementara rekannya Bharada E merupakan anggota Brimob yang ditugaskan sebagai pengawal atau ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.