Kandungannya Keguguran, Wanita Ini Polisikan Eks Pacar
- vivanews/Andry
VIVA Metro – Seorang wanita berinisial Y (34) melaporkan eks pacarnya, yaitu R ke atas dugaan tindak pidana menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan, penyiksaan, hingga penggelapan uang senilai Rp6,5 miliar ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Adriano mengatakan kasus ini terjadi pada akhir tahun 2019 lalu. Saat itu, R memberi minuman diduga telah dicampur obat pengugur kandungan. Sebelum hamil, Adriano menyebut R kerap memaksa hubungan badan. Tapi, saat korban hamil justru tidak bertanggung jawab.
"Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu pengugur kandungan sehingga terjadi pendarahan," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Juli 2022.
Adriano menambahkan, R juga sering menganiaya korbannya. Dirinya menduga hal tersebut agar kliennya tak betah dan meninggalkannya. Kata dia, R diduga juga menggelapkan uang kliennya sebesar Rp6,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil kerja pribadi Y dari bisnis yang dibangun bersama R.
"Niatnya memang menguras harta. Bahkan harta-harta yang dibeli tadi seperti mobil apartemen, rumah, itu dibalik nama terlapor sendiri. Total ya, kira-kira Rp6,5 M," ujar dia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, alasan Y baru melapor karena masih trauma. Kliennya beberapa kali sempat coba bunuh diri. Laporan itu sendiri diketahui diterima dengan Nomor: STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 April 2022.
"Kalau sekarang ini berproses alhamdulillah banget, dari drop akhirnya dia bangkit dan berani melawan," ujar dia.
Baca juga: Begini Kondisi Annisa Yudhoyono Pasca Keguguran, Minta Didoakan