Polisi Sebut Banyak Masyarakat Laporkan Alvin Lim

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya mengaku pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat perihal kasus yang melibatkan pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. Sejumlah kasus tersebut masih berproses di Polda Metro Jaya. 

"Telah banyak laporan dari masyarakat di jajaran Polda Metro Jaya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Alvin Lim yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Alvin Lim sempat dijemput paksa sebelum dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan perkara dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Penjemputan paksa melibatkan jajaran Polda Metro Jaya. Zulpan menambhkan, berbekal surat dari Jaksa Penuntut Umum, pihaknya membantu proses pencarian Alvin Lim. 

"Atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak JPU membuat surat permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Kapolda Metro Jaya. Kemudian, surat tersebut ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pencarian terdakwa atas nama Alvin Lim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan pihak JPU melakukan upaya paksa untuk menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didampingi aparat kepolisian tanpa seragam pada Rabu, 29 Juni 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum Kejari Jaksel), Denny Wicaksono membenarkan adanya upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim tersebut. “Sudah (dijemput paksa). Lagi sidang,” kata Denny saat dihubungi VIVA pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dari informasi yang diperoleh, ada beberapa petugas tanpa pakaian dinas mendatangi tempat tinggal Alvin Lim. Tampak, ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dalam kegiatan penjemputan paksa tersebut.

Kemudian, Alvin Lim terlihat diberikan surat oleh petugas tersebut. Terlihat, Alvin Lim memakai baju kemeja LQ Indonesia Lawfirm, celana levis biru dan sandal serta kaca mata.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Manthovani mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, perihal permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim. Adapun, surat bernomor: B-5349/M.1/Eku.2/06/2022, 28 Juni 2022.

Isi permohonan suratnya bahwa penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1038/PID.B/2018/PN.JKT.SEL, tanggal 27 Juni 2022, menetapkan memerintahkan Penuntut Umum untuk membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja.

Terkait hal tersebut, bersama ini mohon bantuan Bapak untuk dapat mencari terdakwa Alvin Lim guna dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, terlampir tempat tinggal Alvin Lim ada delapan alamat tempat tinggalnya.

Baca juga: Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara