Iko Uwais Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Status Belum Tersangka
- VIVA/Dani
VIVA – Aktor Iko Uwais akhirnya memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap design interior bernama Rudi. Pemeriksaan dilakukan Selasa 28 Juni 2022 lalu.
"Betul (Iko Uwais sudah diperiksa)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.
Suami dari Audy Item itu diperiksa sebagai saksi terlapor. Usai diperiksa, Iko Uwais pun statusnya belum naik jadi tersangka meski kasus diketahui telah naik penyidikan. Meski begitu, Ivan tidak merinci berapa pertanyaan yang diberondong ke Iku Uwais oleh penyidik.
"Belum ada status tersangka," ucapnya.
Bukan Mangkir
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan kedua aktor Iko Uwais di Polres Bekasi Kota batal, pada Sabtu, 25 Juni 2022. Iko melalui kuasa hukumnya, Rahim Key, meminta untuk penundaan terkait pemeriksaan karena ingin menempuh upaya damai.
"Saya jelaskan yah kalau ini bukan mangkir," kata Kuasa Hukum Iko Uwais, Rahim Key, Sabtu, 25 Juni 2022.
Untuk diketahui, aktor Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota. "Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung