Holywings Pecat 6 Karyawan Terkait Promo Miras Muhammad-Maria
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA – General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan menegaskan pihak manajemen langsung memecat 6 karyawan yang terlibat dalam tim promosi yang membuat promo gratis minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Sebelumnya, pihak manajemen mengaku tidak tahu menahu terkait promosi di media sosial instagram tersebut. Manajemen justru kaget setelah munculnya promo nama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh tim promosi Holywings (HW) Indonesia di media sosial.
"Jadi memang kita pada hari itu tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen juga sangat terkaget-kaget kenapa yang dimunculkan nama itu adalah Muhammad dan Maria," kata Yuli dalam keterangannya saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.
Setelah melihat postingan promosi tersebut, kata Yuli, pihak manajemen operasional Holywings langsung menindak tegas dan menyuruh pihak promosi agar menghapus postingan promosi itu.
"Postingan itu di post jam 2 siang, dalam waktu rentang satu jam, saya baru tahu dan menyadari tapi begitu tahu itu manajemen langsung meminta untuk mentake down dari postingan promosi tersebut," ujarnya.
Kini pihak manajemen Holywings sudah memberikan sanksi pemecatan kepada seluruh tim promosi terkait dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kemudian bahwa untuk pihak manajemen Holywings Indonesia telah melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan undang - undang," tutur Yuli.
Yuli juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan dan promosi yang berunsur SARA tersebut. Dia mewakili seluruh pihak Holywings Indonesia berjanji kedepannya akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait promosi di media sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Dalam hal ini kami berjanji untuk lebih teliti dan cermat lagi dalam pengawasan segala bentuk promosi di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutupnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.
Para tersangka adalah Creative Director Holywings SDR (27), Head Team Promotion NDP (36), pembuat desain promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), serta admin tim promo AAM (25).
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.