12 Outlet Disegel Satpol PP DKI, Holywings Diminta Patuhi Aturan

Ilustrasi Resto and Bar Holywings
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mengatakan pihaknya melaksanakan penutupan seluruh outlet Holywings di sejumlah tempat di Ibu Kota Jakarta. Penutupan atau penyegelan outlet Holywings berdasarkan tiga alasan.

Pertama, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan daripada tempat usaha Holywings ini, ternyata aktivitas operasionalnya tidak didukung oleh kelengkapan dokumen perizinan, secara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku. 

"Jadi beberapa oultet yang ada itu tidak melengkapi dokumen perizinannya," kata Kasatpol PP Arifin di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. 

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Yang kedua, kata dia, terjadi penyalahgunaan izin, perizinan yang digunakan dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan kegiatan operasional. 

"Ketiga, kami juga sudah mendapatkan surat dari Dinas PTSP yang mana telah dikeluarkan surat untuk pencabutan izin usaha 12 gerai outlet Holywings yang ada di Jakarta," katanya. 

Selain itu juga, Satpol PP juga mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan kegiatan penutupan. "Jadi hari ini secara serentak kami lakukan penutupan 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," ujarnya. 

Ia merinci, dari 12 outlet Holywings itu ada di 5 tempat usaha: ada di wilayah Jakarta Selatan, 4 lokasi yang ada di Jakut, 2 di Jakbar, dan 1 Jakarta Pusat. 

"Dan hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," katanya. 

Tentunya, ia berharap para pelaku usaha, khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki diri. 

"Tidak perlu kami lakukan pengawasan, kalau memang sudah dilakukan penutupan, ya tentunya sebagai warga negara yang baik, patuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. 

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 
2. Holywings Kalideres, 
3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.