Ditanya Apakah Akan Tutup Holywings, Ini Jawaban Satpol PP DKI
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih pikir-pikir soal penutupan gerai Holywings yang ada di Ibu Kota. Saat ditanya apakah akan menutup Holywings buntut promosi minuman beralkohol secara gratis bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin tidak menjawab dengan tegas.
"Sesuai Perda pelanggarannya, kami juga tidak semena-mena untuk melakukan penutupan-penutupan," kata dia kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.
Arifin berdalih harus melihat dari pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, dia mengklaim tidak bisa main asal tutup saja terhadap Holywings.
"Apapun pelanggarannya, maka sanksinya sesuai pelanggarannya. Kami melihat dari sisi kegiatan apa yang dia langgar, maka kegiatan yang dilanggar itu ada aturannya, sanksi apa yang dikeluarkan sudah ada secara teknis," katanya.
Untuk diketahui, Holywings mengunggah promosi berupa foto di akun instagramnya pada Kamis, 23 Juni 2022. Foto itu bertuliskan ‘Dicaei! Yang bernama Muhammad dan Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Cin atau Cordon’s Pink. Gratis’. Dibawah foto juga terdapat keterangan ‘Bilangin ke Muhammad dan Maria, disuruh ke Holywings sekarang juga!!!’
Tapi, unggahan itu sudah dihapus usai viral di media sosial. Namun, unggahan tersebut dikecam netizen khususnya umat Islam.
Kemudian, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). EJD merupakan direktur kreatif.
Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Berikutnya, NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Minta maaf
Lalu, pihak Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian karyawannya yang membuat keresahan dan kegaduhan. Tentu, Holywings akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikut pernyataan mohon maaf Holywings:
Holywings minta maaf,
Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini.
Saat ini, 6 oknum yang bertanggungjawab terkait ‘promosi’ telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.
Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari Management Holywings Indonesia telah membaca satu-persatu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami.
Kami berjanji akan menjadi lebih baik
Baca juga: Soal Holywings, Hotman: Kalau Gambarnya Chicken Gak Akan Masalah