Hamilton Spa dan Massage Grand Wijaya Disegel

Ilustrasi pijat/spa.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hamilton Spa dan Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, resmi disegel permanen dan dicabut izinnya. Hal itu diungkap Kepala Satuan Polisi DKI Jakarta, Arifin.

"Dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha. Sehingga, saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi," ucap dia kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.

Ilustrasi Satpol PP

Photo :
  • VIVA/Dede Idrus

Arifin mengaku pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian apabila bisa dikenakan sanksi pidana pelanggaran Peraturan Daerah. Hamilton Spa dan Massage diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Peratuaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 buntut rencana pesta 'bungkus night'.

"Ada sanksinya disitu apakah mantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana denda. Jadi, saya ingin menyampaikan kepada seluruh pelaku tempat usaha untuk betul-betul mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan baik itu Perda maupun Pergub," kata dia.

Jika terbukti melanggar pidana, nantinya bisa dikenakan sanksi berupa kurungan. Selain itu ada juga sanksi denda.

"Didalam Perda 8 Tahun 2007 diatur ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan, disana ada kurungan ada 60 hari atau denda maksimal Rp50 juta," kata dia lagi.

Dalam postingan yang viral di media sosial diketahui acara “Bungkus Night” rencananya akan diadakan pada Jumat 24 Juni 2022 mendatang. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. 

Budhi katakan 8 orang saksi yang diperiksa hingga kini salah satunya yakni, Direktur Operasional dalam acara tersebut. "Ada 8 saksi termasuk Direktur Ops," ujarnya