Kasus Penganiayaan Iko Uwais Naik Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais naik ke penyidikan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Iya, benar (naik penyidikan)," kata dia kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.
Dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, maka polisi menemukan adanya unsur pidana dari laporan yang dibuat oleh Rudi. Naiknya status kasus ini ditegaskan Zulpan telah sesuai prosedur yang ada. Dimana hal tersebut dilakukan usai gelar perkara. Meski naik penyidikan, belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Jadi gini, kan kemarin sudah diperiksa tuh sesuai laporan yang ada di Polres Metro Bekasi Kota. Sudah diperiksa pelapor, saksi-saksi, termasuk terlapor Iko Uwais, kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Aktor Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
"Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.
Baca juga: Akhirnya Angkat Bicara, Iko Uwais: Saya Adalah Korban