Jaksa Ungkap Peran Chika di Kasus Putra Siregar-Rico Valentino

Putra Siregar dan Nico Valentino Ditahan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Putra Siregar dan Rico Valentino, masing-masing didakwa melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah pada Rabu, 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di kafe Code di Senopati Jakarta Selatan. 

Dakwaan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino itu dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022. 

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal dari korban Mohammad Nur Alamsyah saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya di salah satu meja di kafe itu. Kemudian meja korban didatangi oleh selebgram Chandrika Chika yang bertujuan utuk menghampiri temannya yang bernama Nabila Maharani Sukandar.

"Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis 23 Juni 2022. 

Chandrika Chika.

Photo :
  • Instagram @chndrika

 
Sementara di meja lain yang jaraknya juga sangat berdekatan, terdapat terdakwa I Putra Siregar sedang bersama temannya, yakni terdakwa II Rico Valentino. Rico kemudian melihat Chika menangis dan dan menghampiri meja korban dengan perasaan emosi yang salah paham. 

Rico kemudian menarik tangan Chika, dan saat yang bersamaan, Rico mendapat teguran dari korban. 

"Terdakwa II (Rico) menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ujar JPU. 

Rico yang mendapatkan teguran dari korban Nur, kemudian langsung memukul korban di bagian dada dan wajahnya. Diketahui, saat itu Rico dalam keadaan mabuk usai meminum minuman keras. 

"Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamasyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," ujar JPU. 

Keributan Rico dan korban kemudian memancing perhatian terdakwa I Putra Siregar, yang ikut dalam keributan tersebut. Putrajuga ikut memukul korban di bagian wajahnya. Diketahui, terdakwa Rico dan Putra saat itu sama-sama sedang dalam pengaruh alkohol. 

"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam Cafe Code Senopati sehingga pemilik cafe tersebut yaitu Reza Rabbani berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam cafe tersebut berhenti," ujar JPU membacakan dakwaan. 

Korban yang tidak terima dipukul tanpa alasan tersebut kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino hingga keduanya terbukti melakukan penganiayaan.

Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 170 ayat (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.