Putra Siregar-Rico Valentino Didakwa Aniaya Nur Alamsyah
- IG @ricovalt
VIVA – Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Bos PS Store Putra Siregar dan juga artis Rico Valentino di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara online, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam persidangan, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah hingga mengalami memar di bagian mulut.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino yang menyebut, keduanya terbukti bersama sama melakukan penganiayaan dengan terang-terangan hingga mengakibatkan keributan yang ada di dalam satu tempat hiburan malam.
"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam data Kepolisian, diketahui kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan.
Korban yang bernama Nur Alamsyah awalnya sedang berkumpul dengan rekan rekannya yang bernama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4, kemudian datang Chandrika Sari Jusman ke meja korban,
"Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri," ujar JPU.
Selanjunya di meja lain, Rico Valentino yang mengenal Chandrika Sari Jusman yang sedang menangis, dan lantas menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang yang bersama Chandrika Sari Jusman di meja 4.
Terfawa Rico kemudian menarik tangan Chandrika, namun ditegur oleh korban Muhammad nur Alamsyah.
"Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ujar JPU.
JPU bacakan dakwaan, dari terguran oleh korban tersebut, Rico diketahui emosi dan melakukan pemukulan di bagian dada dan wajah korban.
"Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamasyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," ujar JPU.
Selanjutnya keributan antara korban dan tersangka tidak terelakkan, keributan antaran Rico dan korban nur, membuat Putra Siregar datang ikut membantu Rico dan juga ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.
"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam Cafe Code Senopati sehingga pemilik cafe tersebut yaitu Reza Rabbani berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam cafe tersebut berhenti," ujar JPU.
Selanjutya usai kasus pemukulan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino ddan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 170 ayat (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500