Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Trotoar
- Ist
VIVA - Hari Raya Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar maupun taman jalan.
Sesuai dengan Aturan
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tidak memperbolehkan pedagang menggelar dagangan di atas trotoar dan taman.
"Sesuai aturan memang tidak boleh dagang. Nanti kita akan sisir dengan edukatif dan santun terhadap pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," kata Tumbur dalam keterangannya, Senin, 21 Juni 2022.
Baca juga: Idul Adha di Depan Mata, Kasus PMK di Jatim Terus Bertambah
Tunggu Arahan
Tumbur sedang menunggu arahan dari pimpinan terkait rencana penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang gelar dagangan di trotoar dan taman. Setelah mendapat arahan, nantinya Satpol PP akan leluasa dalam melakukan penertiban dan penjagaan.
"Hingga saat ini belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangnya. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," ujarnya.
Trotoar untuk Pejalan Kaki
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, mengklaim para pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan berdagang di area trotoar maupun taman kota. Hal tersebut sesuai peraturan dan tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan seperti pencurian.
"Trotoar itu kan buat pejalan kaki jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar. Dan taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," tuturnya.