Terobos Jalur Busway, Begini Nasib Fortuner Pelat RFY

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang dan mencabut surat-surat mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1497 RFY yang menerobos jalur busway di Jakarta Selatan.

"Selain tilang, pelat nomor dan STNK khusus itu kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, melainkan harus menggunakan pelat asli," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.

Dikatakan Sambodo, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Tepatnya, saat mobil Fortuner dengan nomor pelat B 1497 RFY itu melintas di Jalan Taman Margasatwa Ragunan menuju ke Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Identitas dari pengemudi Fortuner itu tak diungkap secara rinci. Meski begitu, Sambodo membenarkan bahwa pengemudi saat itu merupakan pegawai pemerintahan.

"Kendaraan Fortuner warna hitam adalah betul kendaraan yang dimiliki instansi pemerintah. Pengemudinya betul merupakan pegawai di sebuah instansi pemerintahan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi Fortuner itu menerobos jalur busway lantaran tengah membawa orang sakit. Namun, alibi itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Saat itu mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Kondisinya memang sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway. Nanti didalami lagi, ini baru pengakuan sementara dari yang bersangkutan," tandas Sambodo.

Baca juga: Korlantas: Penggunaan Pelat Nomor Putih Tunggu Stok Lama Habis