Sibuk, Iko Uwais Mangkir Panggilan Polisi

Iko Uwais
Sumber :
  • VIVA/Zahrotustianah

VIVA – Aktor Iko Uwais mangkir dalam pemanggilan pertamanya oleh penyidik Polres Metro Bekasi terkait kasus dugaan pengeroyokan pada Selasa 14 Juni 2022. Kehadiran aktor laga The Raid itu hanya diwakili pihak pengacara.

"Jadi terlapor (Iko Uwais) ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, makanya hanya kuasa hukumnya yang datang untuk membetikan alasan ketidakhadirannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Selasa 14 Juni 2022.

Hengki mengatakan penyidik merencanakan pemanggilan ulang terhadap Iko Uwais. Hanya saja, pihaknya akan koordinasikan dahulu setelah pihak pengacara terlapor datang. "Sore ini kuasa hukumnya datang, dan akan kita koordinasikan dulu," katanya.

Menurut Hengki, Iko Uwais masih berstatus saksi meski sebagai pihak terlapor. Untuk itu, pihaknya akan meminta keterangan dari suami Audy Item itu.
"Kita lihat perkembangan yang bersangkutan bagaimana kasusnya," ujarnya.

Sejauh ini kata dia, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi, salah satunya pelapor. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada pelapor," ujarnya.

Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu, 11 Juni 2022. Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.

Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko.

Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil.

Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban.

“Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok,  lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Iko Uwais dan Firmansyah bakal dikenakan tindak penganiayaan Pasal 170 KUHP.