Diduga Lakukan Kekerasan, Iko Uwais Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Rio Motret
VIVA – Aktor Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
Menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan, Senin 13 Juni 2022.
Ivan menambahkan, pelapor RD merupakan tetangga Iko Uwais yang rumahnya terletak di kawasan Vemonia Residance, Summarecon Bekasi. Diungkapkannya yang melatarbelakangi pengeroyokan akibat kontrak kerja sama yang belum diselesaikan Iko Uwais.
"Kerja sama itu terkait jasa yah, tapi bukan bangun rumah, melainkan jasa interior, berdasarkan laporan nilainya Rp150 juta," kata Ivan.
Meski begitu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait awal peristiwa itu terjadi. "Saya belum tahu persis bagaimana terjadi keributan, karena hari itu terjadi cekcok," ujarnya.