Langgar Perluasan Ganjil Genap Mulai Hari Ini Bakal Ditilang

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan perluasan kebijakan ganjil genap jadi 26 titik mulai hari ini Senin 13 Juni 2022. Sebelumnya, pada 6-10 Juni uji coba perluasan telah dilakukan.

Artinya, apabila ada yang melanggar perluasan kebijakan ganjil genap hari ini maka akan ditilang. Polisi tidak akan cuma memberi teguran lagi seperti saat uji coba pekan lalu. Ada dua metode penindakan yang dilakukan. Satu dengan kamera ETLE, kedua secara manual oleh anggota di lapangan.

"Di 13 titik yang baru kami perluas ganjil genap, itu sudah kami sosialisasikan dari 25 Mei sampai 5 Juni kemarin," ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jamal Alam kepada wartawan, Senin, 13 Juni 2022.

Uji coba ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek

Photo :
  • Antara

Berikut daftar 26 lokasi kebijakan gage di wilayah Ibu Kota:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen.