Kelurahan Kelapa Gading: Usaha Nasi Padang Babi Tidak Ada Izin
- U-Report
VIVA – Kasus penjualan nasi Padang dengan bahan daging babi secara online menjadi bahan pembicaraan dan viral. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata penjualan itu juga tidak ada izin usahanya.
Sekretaris Lurah Kelapa Gading Timur Yenny Fisdianty mengemukakan tidak ada data izin usaha kuliner nasi Padang babi yang terdata di Kelurahan Kelapa Gading Timur.
"Belum, tidak ada izin, memang info dari beliau pun tidak lama ya. 3 bulan dia sudah tidak usaha karena tidak laku," ujar Yenny dikonfirmasi, Jumat 10 Juni 2022.
Pihak kelurahan Kelapa Gading Timur juga ikut dalam salah satu pihak yang melakukan pertemuan secara tertutup kepada pemilik usaha, dan juga Polsek Kelapa Gading. Usai pertemuan tersebut, Yenny mengatakan kasus masakan Padang berbahan babi ini telah selesai.
"Kita melakukan konfirmasi baik ke rumahnya, juga pertemuan antara owner-nya dengan berbagai pihak, ada Polsek, Satpol PP, memang alhamdulillah sudah clear," ujarnya.
Pengusaha Diminta Tidak Menjual Sesuatu yang Menyinggung
Yenny mengatakan, jika nantinya yang bersangkutan akan melanjutkan usahanya, harus mengurus izin dan juga jangan menjual sesuatu yang menyinggung .
"Nanti sesuai dia izin, harus izin. Apakah diperbolehkan atau tidak. Sebenarnya boleh-boleh saja asal jangan menyebut merek, namanya karena ambo ya, jadi kesannya rumah makan Padang," ujarnya.
Pengakuan Pemilik Usaha
Sementara itu, sang pemilik usaha nasi Padang babi, Sergio mengatakan dirinya sudah lama menutup usaha tersebut namun baru viral belakangan ini, dirinya pun mengaku kaget dengan usahanya yang justru setelah tutup.
"Saya juga kaget," ujarnya.
Sergio mengaku bahwa usahanya tersebut hanya bertahan 3 bulan sejak dibukanya saat masih tingginya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020. Usaha nasi padang babi tersebut terpaksa tutup lantaran sepinya pembeli.
"Sebelum COVID-19 belum. Sebenarnya akhir 2019, awal 2020. Jadi memang 3 bulannya sekitaran di situ. Belum lockdown sepertinya," ujarnya.