Dua Hari Perluasan Ganjil Genap, Hampir Seribu Mobil Kena Teguran

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Polisi mencatat selama dua hari uji coba perluasan kebijakan ganjil genap jadi 26 titik, ratusan pelanggar dapat teguran.

"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan, total sebanyak 908 pelanggar," ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jamal kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Mereka yang dapat teguran adalah pengendara yang melintas pada 13 titik perluasan kebijakan ganjil-genap. Jamal merinci pada 6 Juni 2022 jumlah pelanggar kebijakan ganjil-genap tercatat ada sebanyak 524 pelanggar. Dia menyebut sanksi teguran untuk 13 titik perluasan ganjil-genap ini akan diberlakukan hingga 13 Juni 2022. Setelahnya, polisi mulai melakukan penilangan terhadap para pelanggar baik tilang manual maupun tilang elektronik (E-TLE).

"Dua Hari pelaksanaan Uji coba peluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru. Sementara untuk tanggal 7 Juni, jumlah pelanggar menurun yakni sebanyak 384. Penindakan dengan tilang/e-TLE dimulai tanggal 13 Juni," kata dia.

Berikut daftar 26 lokasi kebijakan gage di wilayah Ibu Kota:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi barat
24. Jalan Salemba Raya sisi timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen.

Baca juga: PSI Desak Anies Cari Solusi Kemacetan Jakarta Selain Ganjil Genap