Konvoi Berbendara Khilafah, Apa Kata Polisi
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan tindakan konvoi berbendara Khilafah tidak dibenarkan di Tanah Air.
"Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli kendaraan bermotor membawa tulisan Khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 30 Mei 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut Indonesia tak menganut sistem Khilafah dalam bernegara. Terkait video viral konvoi ini, Zulpan mengaku pihaknya bakal mendalaminya.
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan didalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan Khilafah. Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, video aksi konvoi pemotor membawa atribut khilafah viral di media sosial. Aksi konvoi itu diunggah oleh akun Twitter @miduk17.
Dalam keterangan akun tersebut, aksi konvoi itu dilakukan di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Minggu pagi, 29 Mei 2022.
"Pak @mohmahfudmd @DivHumas_Polri mengapa konvoi ini dibiarkan? Bukankah negara ini sudah sepakat jika Kilafah adalah gerakan TERLARANG? Cawang, 29 Mei 2022 pkl 09.14 WIB," tulis akun @Miduk17 seperti dikutip VIVA, Senin 30 Mei 2022.