Kasus Tembok Gudang Timpa Emak-emak di Cengkareng Berujung Damai
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Kasus tembok gudang setinggi 12 meter di Cengkareng, Jakarta Barat, yang roboh menimpa empat orang dan menyebabkan luka berujung damai. Kesepakatan damai karena pemilik bangunan bersedia mengganti kerugian termasuk pengobatan para korban.
Sebanyak lima orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Mulai dari tukang bangunan dan warga yang tinggal di seputaran gudang. Dari penyelidikan, belum ditemukan unsur kelalaian.
"Belum ada tanda-tanda kelalaian mungkin karena itu bangunan. Dan, tidak pernah dipakai lama jadi sudah rapuh sehingga pada saat mau dibedah bangunan rubuh," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.
Ardhie mengklaim polisi sudah memfasilitasi pertemuan antara pemilik gudang dengan pihak pelapor. Pemilik bersedia mengganti semua ganti rugi kepada para korban lain.
Menurut dia, pergantian itu mulai memperbaiki rumah yang rusak hingga uang pengobatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan demikian, pelapor memilih mencabut laporannya.
"Rumah korban di bedah lagi seperti normal dan korban juga diberikan santunan. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan karena dari pihak keluarga pelapornya ini menginginkan seperti itu berdasarkan kesepakatan," jelasnya.
Sebelumnya, empat orang mengalami luka-luka karena tertimpa tembok gudang setinggi 12 meter di Cengkareng, Jakarta Barat. Empat korban itu adalah emak-emak hingga balita yaitu Sri Purwaningsih (39), Nurmala Khaira Lubna (2), Shera Silvi Antarini (18), Surani (55).
Ambruknya tembok gudang itu terjadi pada Minggu, 22 Mei 2022. Saat itu, gudang tengah direnovasi. Namun, saat proses pengeboran di bagian tembok belakang sisi timur bangunan, tiba-tiba roboh ke arah pemukiman warga. Empat orang terluka akibat ambrolnya tembok tersebut.
Kemudian, para korban ketika itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng. Robohnya tembok itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.