Ibu Melaporkan Anak ke Polisi Gegara Masalah Buku Nikah
- vivanews/Andry
VIVA – Seorang ibu berinisial DNS mempolisikan anak tirinya berinisial S atas dugaan memalsukan buku nikah. Kasus terdaftar dengan nomor LP: B/0070/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Februari 2022.
Tapi, dalam perjalanannya kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pemalsuan tersebut dilakukan agar Pengadilan Agama Cikarang membatalkan pernikahan antara DNS dengan K. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Menurut penasihat hukum pelapor (DNS), Masfufah perbuatan terlapor merugikan kliennya.
S berupaya membatalkan pernikahan kliennya dengan suami. Dia bercerita DNS menikah dengan K pada tahun 1996 silam. Saat itu, K mengaku sebagai seorang perjaka tapi ternyata duda yang punya anak. Namun, kliennya tidak mempermasalahkan hal tersebut dan pernikahan tetap berlangsung secara sah.
"Di perjalanan waktu, K mengaku dia sudah dua kali menikah dan ibu ini (klien kami) tetap menerima," ujar dia kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.
Kemudian, kliennya dengan K sukses merintis usaha secara bersama-sama. Sejumlah aset berharga berhasil diperoleh mulai dari rumah, gedung, tanah dan kendaraan. Tercatat, sedikitinya ada 100 titik lebih aset di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pengacara dari Kantor Hukum Rendi Rumapea & Partners itu mengatakan, masalah muncul kala suami dari kliennya jatuh sakit akibat mengalami pemecahan pembuluh darah. Kliennya lantas mempercayakan kepada anak tirinya, S untuk menyimpan semua sertifikat sekitar tahun 2019. Sementara itu, kliennya fokus merawat suami di Rumah Sakit.
"Mereka titipkan semua sertifikat, STNK dan perhiasan ke anak-anak tirinya S dan T," katanya.
Sementara itu, pengacara DNS yang lain, yaitu Rendi Rumapea menambahkan pada tahun 2021 kliennya meminta kembali sertifikat yang sempat dititipkan ke anak tirinya itu. Tapi, malah penolakan yang didapat. Rendi menduga, S bersama anak tiri yang lain berniat menguasai harta milik suami kliennya. Hal itu nampak dari cara mereka coba membatalkan pernikahan kliennya dengan suami.
"Alasan S saat itu aset masih atas nama bapak (suami dari Ibu DNS). Padahal itu jerih payah klien kami dengan suami. Itu bisa dilihat tahun terbit sertifikatnya tahun berapa," kata Rendi menambahkan.
Rendi menambahkan, S mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Cikarang pada Desember 2021. Kata dia, S terlebih dahulu mengakal-akali tanda tangan K di KUA Warunggunung, padahal saat itu K masih di rawat di RS Siloam Lippo Karawaci.
Adapun motivasi S memalsukan tanda tangan K diduga guna mengagalkan pernikahan DNS dengan K yang seolah-olah K masih terikat pernikahan dengan ibu kandung S yaitu J walaupun pada kenyataanya sebelum DNS menikah dengan K tahun 1996, J sudah menikah dengan pria lain tahun 1994 dan sudah melahirkan anak pertamanya tahun 1995.
Rendi pun menduga S bahkan membuat keterangan bohong kepada petugas KUA Warunggunung kalau buku nikah ibu kandung S dan K hilang. Tujuannya S memalsukan tanda tangan diyakini sebagai syarat administrasi mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Cikarang.
S diduga berharap akan keluar putusan yang bunyinya pernikahan kliennya dengan K dianggap tidak sah karena masih terikat pernikahan sebelumnya yakni ibu kandungan S dengan K. Sayangnya, lanjut Rendi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang menolak gugatan S dan menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Mereka mengelabuhi KUA. Kita ada buktinya mereka membuat tanda tangan palsu supaya duplikat bisa keluar," katanya lagi.