Polisi Bakal Periksa Ruhut Sitompul Buntut Posting Meme Anies Baswedan
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki terkait laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait cuitannya di sosial media (sosmed) Twitter yang mengandung SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik akan pelajari lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
"Betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul. Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu. Tentunya dengan laporan ini penyidik Polda Metro akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang kita terima," kata Zulpan dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jumat 13 Mei 2022.
Zulpan menambahkan, akan segera menjadwalkan panggilan pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah ini ya karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima. Setelah ini akan kita agendakan ya," tambahnya.
Sebelumnya, Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.
Pelapor diduga tersinggung buntut postingan Ruhut. Adapun Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega yang melaporkan.