Polisi Peringati Ormas yang Nekat Minta THR ke Pengusaha
- VIVA/Irfan
VIVA – Organisasi masyarakat atau ormas yang minta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha secara paksa bakal ditindak tegas Polda Metro Jaya. Untuk diketahui sejumlah ormas di Jakarta Barat dan Bekasi diduga melakukan pungutan liar berkedok THR kepada pengusaha.
Kabar tersebut tersebar di media sosial hingga viral. Salah satunya foto berupa surat edaran permintaan uang THR dari ormas yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam.
Polisi menyebut hal itu adalah bentuk pemerasan. Maka dari itu, polisi mengimbau kepada pengusaha atau masyarakat yang jadi korban pemerasan ormas dengan kedok THR bisa segera melapor.
Baca juga: Viral Video Pria Bersorban Bolehkan Jimak dan Rokok Saat Puasa
"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda. Kami akan respons aduan masyarakat itu," ujar Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, permintaan uang secara paksa dengan kedok THR tidaklah dibenarkan. Beda cerita bila kedua belah pihak memang punya hubungan yang baik.
"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," katanya.